Tugas Pokok & Fungsi

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tegal mempunyai tugas membantu Walikota melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan di bidang pendidikan dan bidang kebudayaan.

Dalam menjalankan tugas pokok tersebut, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tegal mempunyai fungsi :

  1. perumusan kebijakan di bidang pendidikan dan bidang kebudayaan; 
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan dan bidang kebudayaan; 
  3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pendidikan dan bidang kebudayaan; 
  4. pelaksanaan kesekretariatan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan; 
  5. pengendalian penyelenggaraan tugas Unit Pelaksana Teknis Dinas; dan 
  6. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.