Pelayanan Ijin Pendirian Satuan Pendidikan Dasar

PERSYARATAN

Persyaratan pendirian satuan pendidikan meliputi :

a) Hasil studi kelayakan;

b) Isi pendidikan;

c) Jumlah dan kualifikasi PTK;

d) Sarana dan prasarana pendidikan;

e) Pembiayaan pendidikan;

f) System evaluasi dan sertifikasi; dan

g) Manajemen dan proses pendidikan.

Dengan dsertai lampiran :

a) Hasil studi kelayakan tentang prospek pendirian satuan pendidikan formal dari segi tata ruang, geografis, dan ekologis;

b) Hasil studi kelayakan tentang prospek pendirian satuan pendidikan formal dari segi prospek pendaftar, keuangan, social, dan budaya;

c) Data mengenai perimbangan antara jumlah satuan pendidikan formal dengan penduduk usia sekolah di wilayah tersebut;

d) Data mengenai perkiraan jarak satuan pendidikan yang diusulkan di antara gugus satuan pendidikan formal sejenis;

e) Data mengenaikapasitasdaya tamping dan lingkupjangkauansatuanpendidikan formal sejenis yang ada;

f) Data mengenai perkiraan pembiayaan untuk kelangsungan pendidikan paling sedikit untuk 1 (satu) tahun akademik berikutnya; dan

g) Data mengenai status kepemilikan tanah dan/atau bangunan satuan pendidikan harus dibuktikan dengan dokumen kepemilikan yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atas nama Pemerintah, pemerintah daerah, atau badan penyelengggara.

Proposal yang terdiri dari :

a.Hasil Studi Kelayakan, yang meliputi

-Hasil Studi Kelayakan Tentang Prospek Pendirian Satuan Pendidikan Formal Dari Segi Tata Ruang, Geografis, Dan Ekologis;

-Hasil Studi Kelayakan Tentang Prospek Pendirian Satuan Pendidikan Formal Dari Segi Prospek Pendaftar, Keuangan, Sosial, Dan Budaya;

-Data Mengenai Perimbangan Antara Jumlah Satuan Pendidikan Formal Dengan Penduduk Usia Sekolah Di Wilayah Tersebut;

-Data Mengenai Perkiraan Jarak Satuan Pendidikan Yang Diusulkan Di Antara Gugus Satuan Pendidikan Formal Sejenis;

-Data Mengenai Kapasitas Daya Tampung Dan Lingkup Jangkauan Satuan Pendidikan Formal Sejenis Yang Ada;

-Data Mengenai Perkiraan Pembiayaan Untuk Kelangsungan Pendidikan Paling Sedikit Untuk 1 (Satu) Tahun Akademik Berikutnya; Dan

-Data Mengenai Status Kepemilikan Tanah dan/atau Bangunan Satuan Pendidikan Harus Dibuktikan dengan Dokumen Kepemilikan Yang Sah Sesuai Dengan Peraturan Perundang-Undangan Atasa Nama Pemerintah, Pemerintah Daerah Atau Badan Penyelenggara.

Dengan disertai lampiran :

1.Struktur Organisasi Lembaga, Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART);

2.Program Pendidikan yang diajukan;

3.Fotocopy KTP dan Daftar Riwayat Hidup Pimpinan Lembaga / Pemilik;

4.Fotocopy Akta Pendirian dari Notaris dan Kemenkum HAM RI;

5.Fotocopy NPWP atas nama Satuan Pendidikan dan Rekening dari bank (yang masih aktif);

6.Surat Keterangan Domisili dari kelurahan;

7.Denah lokasi lembaga;

8.Fotocopy Keterangan atau Kuasa Penggunaan Kepemilikan tempat pembelajaran, selama 5 (lima) Tahun;

9.Nomor Induk Berusaha apabila sudah mendaftar di web http://oss.go.id lewat DPM-PTSP Kota Tegal);

Sistem, Mekanisme dan Prosedur Pelayanan

1.Pemohon melakukan Konsultasi mengenai persyaratan dan prosedur di Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar;

2.Pemohon Mengirimkan Proposal (sesuai persyaratan) kepada Petugas Pelayanan (Front Office) untuk diajukan ke Pimpinan;

3.Jika  Proposal  sudah  lengkap  dan  memenuhi  syarat,  Tim  Verifikasi  akan  melakukan  Visitasi  ke  yayasan  yang bersangkutan;

4.Apabila Persyaratan lengkap dan sudah memenuhi studi kelayakan, akan dibuat Berita Acara oleh tim verifikasi.

5.Dinas Pendidikan dan Kebudayaan akan menerbitkan izin pendirian satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Waktu Penyelesaian

Ø3  (tiga) Bulan

Biaya / Tarif

ØTidak Dipungut  Biaya (Gratis)

Produk pelayanan

ØRekomendasi Ijin Pendirian satuan Pendidikan Dasar