Pelayanan Rekomendasi Izin Pendirian Satuan PAUD dan PNF

P E R S Y A R A T A N

1.Struktur Organisasi Lembaga, Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART);

2.Program Pendidikan yang diajukan;

3.Fotocopy KTP dan Daftar Riwayat Hidup Pimpinan Lembaga/Pemilik;

4.Daftar Peserta Didik (by name);

5.Data Pendidik dan Tenaga Kependidikan (by name) serta ijazah yang dimiliki, dengan ketentuan Pendidik PAUD Berijazah S1 Pendidikan AUD, dan LKP (Instruktur bersertifikat Uji Kompetensi) ;

6.Kurikulum / Program Kegiatan Belajar;

7.Fotocopy Akta Pendirian dari Notaris dan Kemenkum HAM RI;

8.Fotocopy NPWP atas nama Satuan Pendidikan dan Rekening dari bank (yang masih aktif);

9.Surat Keterangan Domisili dari kelurahan;

10.Denah lokasi lembaga;

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

1.Pemohon melakukan Konsultasi mengenai persyaratan dan prosedur di Bidang P2PNF;

2.Pemohon Mengirimkan Proposal (sesuai persyaratan) kepada Petugas Pelayanan (Front Office) untuk diajukan ke Pimpinan;

3.Jika Proposal sudah lengkap dan memenuhi syarat, Tim Verifikasi akan melakukan Visitasi ke Lembaga yang bersangkutan;

4.Apabila Persyaratan lengkap dan sudah memenuhi studi kelayakan, akan dibuat Berita Acara oleh tim verifikasi.

5.Dinas Pendidikan dan Kebudayaan akan menerbitkan Rekomendasi Izin Penyelenggaraan Pendidikan PAUD / Non Formal untuk pemenuhan Komitmen Izin Operasional.

Waktu Penyelesaian

Ø12  (dua belas) hari kerja

Biaya / Tarif

ØTidak Dipungut  Biaya (Gratis)

Produk pelayanan

ØRekomendasi Izin Pendirian Satuan PAUD / Non Formal