Tentang

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tegal bekerja menjalankan tugas dan fungsinya berdasarkan aspek legal yang berlaku. Perubahan-perubahan peraturan dan perundang-undangan tertentu, berakibat pada perubahan pada tugas dan fungsi yang harus dilaksanakan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pendidikan masuk klasifikasi urusan pemerintahan yang dibagi dengan pusat, daerah, dan kota. Pembagian itu berdasarkan aspek akuntabilitas, efisiensi, eksternalitas, dan strategis nasional. Undang-undang tersebut menyebutkan pemerintah daerah dalam hal ini pemerintah kabupaten/kota bertanggung jawab terhadap pendidikan setingkat SD/SMP, sedangkan pemerintah provinsi bertanggung jawab atas pendidikan setingkat SMA/SMK. Sementara itu, pendidikan tinggi menjadi ranah dan tanggung jawab pemerintah pusat. Dengan demikian, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tegal mengelola pendidikan dasar, yaitu pendidikan setingkat SD dan SMP di Kota Tegal.

Pada tahun 2017, Dinas Pendidikan Kota Tegal tidak lagi mengelola pendidikan jenjang SMA/SMK dan mendapat penambahan urusan yaitu urusan kebudayaan sehingga nomenklatur Dinas Pendidikan berubah menjadi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Tegal  Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Tegal kemudian dijabarkan dengan Peraturan Walikota Tegal Nomor 47 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tegal; Dinas Pendidikan dan Kebudayaan adalah salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Tegal yang mempunyai tugas pokok membantu Walikota dalam menyelenggarakan urusan di bidang pendidikan dan kebudayaan berdasarkan asas otonomi daerah dan tugas pembantuan.