Sistem, Mekanisme dan Prosedur
1.Surat Permohonan Peminjaman Gedung TBT ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tegal
2.Surat Permohonan harus sudah diterima paling lambat 1 Minggu sebelum pelaksanaan.
3.Dinas Pendidikan dan Kebudayaan akan memberikan jawaban mengenai ketersediaan tempat minimal 2 hari setelah surat permohonan peminjaman gedung TBT masuk dan diverifikasi, maksimal 5 hari.
4.Peminjam wajib membayar biaya peminjaman Gedung TBT beserta parkir ke rekening penampungan/penerimaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan via Bank Jateng dengan nomor 004010384 paling lambat 5 hari sebelum pelaksanaan.
5.Bukti transfer peminjam dikirim ke Bendahara Penerimaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tegal untuk disetorkan ke Kas Pemerintah Daerah.
6.Apabila peminjam membatalkan penggunaan Gedung TBT setelah dilakukan pembayaran, maka uang pembayaran tidak dapat diminta kembali karena sudah masuk ke Kas Pemerintah Daerah.
7.Setelah pelaksanaan, pihak peminjam wajib melaporkan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tegal.
Waktu Penyelesaian
ØJangka waktu penyelesaian surat ijin / rekomendasi Sewa Gedung TBT ± 5 (Lima) hari (secara tertulis)
Biaya Sewa Gedung TBT
Komersil : Rp. 4.000.000,-
Non Komersil : Rp. 2.000.000,-
Pentas Seni : Rp. 500.000,- (dengan rekomendasi Dinas Pendidikan dan dewan kesenian)
Biaya Parki
1.Sepeda Motor Roda Dua dan Tiga : Rp. 2.000,-
2.Sedan, Jeep, Minibus dan sejenisnya: Rp. 3.000,-
3.Truk, Bus, dan sejenisnya: Rp. 10.000,-
4.Truk gandengan dan sejenisnya: Rp. 15.000,-
Produk pelayanan
Sewa Taman Budaya Tegal (TBT)