Layanan Sewa Taman Budaya Tegal

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

1.Surat Permohonan Peminjaman Gedung TBT  ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan  Kebudayaan Kota Tegal

2.Surat Permohonan harus sudah diterima paling lambat 1 Minggu sebelum pelaksanaan.

3.Dinas  Pendidikan  dan   Kebudayaan  akan  memberikan  jawaban  mengenai  ketersediaan  tempat  minimal  2  hari setelah surat permohonan peminjaman gedung TBT  masuk dan  diverifikasi, maksimal 5 hari.

4.Peminjam wajib membayar biaya peminjaman Gedung TBT  beserta parkir ke rekening  penampungan/penerimaan Dinas Pendidikan  dan   Kebudayaan  via  Bank Jateng dengan  nomor 004010384  paling  lambat 5  hari   sebelum pelaksanaan.

5.Bukti transfer peminjam dikirim ke  Bendahara Penerimaan Dinas Pendidikan dan  Kebudayaan Kota Tegal untuk disetorkan ke Kas  Pemerintah Daerah.

6.Apabila   peminjam   membatalkan   penggunaan   Gedung   TBT     setelah   dilakukan   pembayaran,   maka   uang pembayaran tidak  dapat diminta kembali karena sudah masuk ke Kas  Pemerintah Daerah.

7.Setelah pelaksanaan, pihak peminjam wajib melaporkan ke Dinas Pendidikan dan  Kebudayaan Kota Tegal.

Waktu Penyelesaian

ØJangka waktu penyelesaian surat ijin / rekomendasi Sewa Gedung TBT ± 5 (Lima) hari (secara tertulis)

Biaya Sewa Gedung TBT

Komersil   : Rp. 4.000.000,-

Non Komersil   : Rp. 2.000.000,-

Pentas Seni  : Rp. 500.000,- (dengan rekomendasi Dinas Pendidikan dan dewan kesenian)

Biaya Parki

1.Sepeda Motor Roda Dua dan Tiga : Rp. 2.000,-

2.Sedan, Jeep, Minibus dan sejenisnya: Rp. 3.000,-

3.Truk, Bus, dan sejenisnya: Rp. 10.000,-

4.Truk gandengan dan sejenisnya: Rp. 15.000,-

Produk pelayanan

Sewa Taman Budaya Tegal (TBT)