
P E R S Y A R A T A N
1.Struktur Organisasi Lembaga, Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART);
2.Program Pendidikan yang diajukan;
3.Fotocopy KTP dan Daftar Riwayat Hidup Pimpinan Lembaga/Pemilik;
4.Daftar Peserta Didik (by name);
5.Data Pendidik dan Tenaga Kependidikan (by name) serta ijazah yang dimiliki, dengan ketentuan Pendidik PAUD Berijazah S1 Pendidikan AUD, dan LKP (Instruktur bersertifikat Uji Kompetensi) ;
6.Kurikulum / Program Kegiatan Belajar;
7.Fotocopy Akta Pendirian dari Notaris dan Kemenkum HAM RI;
8.Fotocopy NPWP atas nama Satuan Pendidikan dan Rekening dari bank (yang masih aktif);
9.Surat Keterangan Domisili dari kelurahan;
10.Denah lokasi lembaga;
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
1.Pemohon melakukan Konsultasi mengenai persyaratan dan prosedur di Bidang P2PNF;
2.Pemohon Mengirimkan Proposal (sesuai persyaratan) kepada Petugas Pelayanan (Front Office) untuk diajukan ke Pimpinan;
3.Jika Proposal sudah lengkap dan memenuhi syarat, Tim Verifikasi akan melakukan Visitasi ke Lembaga yang bersangkutan;
4.Apabila Persyaratan lengkap dan sudah memenuhi studi kelayakan, akan dibuat Berita Acara oleh tim verifikasi.
5.Dinas Pendidikan dan Kebudayaan akan menerbitkan Rekomendasi Izin Penyelenggaraan Pendidikan PAUD / Non Formal untuk pemenuhan Komitmen Izin Operasional.
Waktu Penyelesaian
Ø12 (dua belas) hari kerja
Biaya / Tarif
ØTidak Dipungut Biaya (Gratis)
Produk pelayanan
ØRekomendasi Izin Pendirian Satuan PAUD / Non Formal